Lengkap! Penjelasan apa itu revolusi industri 4.0

Memahami lebih dalam apa itu revolusi industri

Apa itu revolusi industri 4.0 ?

Proses dimana terjadinya perubahan secara besar - besaran disegala bidang. Terutama pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi dan teknologi yang memiliki dampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

Apa itu revolusi industri 4.0

Sebelum memasuki era revolusi industri 4.0 tentu adanya revolusi terdahulu yaitu revolusi 1.0, 2.0 dan 3.0, sangat baik jika anda juga mempelajari revolusi - revolusi sebelumnya. 

Revolusi Industri 1.0 (1750-1830)

Ditandai dengan adanya penemuan mesin uap dan kereta api. Penggunaan mesin uap pada waktu itu dimaksudkan untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan dalam produksi. Revoluasi industri ini pada saat itu juga berguna untuk melaksanakan mekanisasi sistem produksi. Mekanisasi di sini bermakna penggunaan tenaga mesin dan sarana-sarana teknik lainnya untuk menggunakan tenaga manusia dan hewan dalam proses produksi.

Revolusi Industri 2.0 (1870-1900)

tandai dengan penemuan listrik, alat komunikasi, bahan-bahan kimia, dan minyak. Revolusi industri pada tahap ini dapat digunakan untuk melaksanakan konsep produksi massal.

Revolusi Industri 3.0 (1960 hingga sekarang)


Ditandai dengan penemuan komputer, internet, dan telepon genggam. Revolusi industri ketiga ini dapat digunakan untuk otomatisasi proses produksi dalam kegiatan industri.

Revolusi Industri ke 4.0

Revolusi 4.0 ditandai dengan  kemajuan teknologi seperti adanya robot, kecerdasan buatan, teknologi nano, bioteknologi, komputer kuantum, blockchain, percetakan 3D, Internet of things dan kendaraan tanpa awak yang biasa disebut dengan istilah drone. 

Baca juga : Dampak positif dan negatif aplikasi penerjemah

Itulah penjelasan lengkap mengenai revolusi industri. Beberapa informasi saya mengutip dari SerambiNews semoga dapat membantu pengetahuan seputar revolusi industri. 

0 Response to "Lengkap! Penjelasan apa itu revolusi industri 4.0"

Post a Comment

Note : Dilarang melakukan promosi dan komentar yang mengandung unsur sara, ras, agama, kontroversi dan pornografi.

Iklan Tengah Artikel 2