Penjelasan lengkap mengenai talak dalam agama islam

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti membahas Talak

Daftar isi : Pengertian talak, lafal talak, bilangan talak, Hikmah talak

Pengertian talak, lafal talak, bilangan talak, hikmah talak

Apa kabar sobat Giat Mengajar? Kali ini saya akan menjelaskan hal mengenai talak secara rinci. Jika kamu sedang duduk di bangku SMA / sederajat kelas XII ( Dua Belas ) dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti akan ditemui materi tentang talak.

Pengetahuan mengenai talak hukumnya wajib bagi kamu yang beragama islam, apalagi untuk yang sudah menikah. Pasalnya banyak hal yang terlihat sepele faktanya sangat berpengaruh dan bisa menjadikan dosa besar.

A. Pengertian Talak

Pendapat saya talak adalah suatu solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

Berdasarkan referensi Talak adalah suatu cara atau usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problem yang tidak dapat diatasi selain dengan berpisah.

B. Lafal Talak

Ada dua macam kalimat atau lafal yang digunakan dalam perceraian yaitu sarih dan kinayah.

1. Sarih ( Jelas )

Sarih adalah kalimat yang terang, tidak ragu - ragu, menyatakan secara jelas maksud memutuskan ikatan nikah.

2. Kinayah ( Sindiran )

Kinayah adalah kalimat yang masih ragu - ragu dimana kalimat tersebut dapat diartikan ganda.


C. Bilangan Talak

Talak adalah perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT. dan tidak dilakukan oleh Rosulullah SAW.

Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan talak. Tahapan ini bertujuan agar pasangan suami istri mempertimbangkan kembali keputusannya sehingga kembali rujuk dalam satu rumah tangga yang utuh.

D. Macam - Macam Talak

Ada beberapa macam talak yang perlu kamu ketahui :

1. Talak Raj'i

Talak Raj'i yaitu talak pertama atau kedua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Pada masa ini, suami boleh rujuk dengan istrinya selama masih dalam masa idah ( Masa menunggu bagi seorang perempuan untuk menikah kembali ). Talak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu talak kinayah dan talak sarih.

a.) Talak Kinayah
Talak kinayah merupakan talak yang diucapkan suami kepada istrinya namun dalam bentuk sindiran.
contoh talak kinayah : Pulanglah kamu kepada ibu atau bapakmu

b.) Talak sarih
talak sarih adalah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya dengan lafal dan ucapan yang jelas bermakna perceraian.
contoh talak sarih : Aku menceraikanmu!

2. Talak Ba'in

Talak Ba'in yaitu talak dari seorang suami kepada istinya yang mengharuskan mereka untuk melakukan akad nikah lagi jika ingin rujuk. Talak ba'in terdiri dari dua macam. yaitu

a.) Talak ba'in sugra ( Kecil )
Talak ba'in sugra adalah talak tebus ( khulu' ) dan menalak istri yang belum dicampuri

b.) Talak ba'in kubra ( Besar )
Talak ba'in kubra adalah talak tiga, yaitu talak yang sudah dijatuhkan seorang suami kepada istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

3. Talak Al - Batah

yaitu talak dari suami kepada istrinya yang berlaku untuk selama - lamanya dan tidak akan rujuk kembali.
contoh ucapan talak al-batah : Aku mencampakanmu untuk selama - lamanya.

4. Talak Mujaz

Talak mujaz yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri dan tidak ada penangguhan atasnya. Misalkan seorang suami berkata kepada istrinya, " Kamu telah diceraikan ". dari kata ini berarti istri telah ditalak oleh suaminya.

5. Talak Mu'alaq

Talak Mu'alaq adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya tergantung pada suatu perbuatan yang dilakukan istrinya diwaktu yang akan datang.

E. Hikmah dari Talak

Ada banyak sekali hikmah dari talak tetapi disini saya hanya akan menyebutkan 3 hikmah talak.

Hikmah talak dalam agama islam

1. Sebagai jalan keluar darurat dari masalah rumah tangga yang berkepanjangan sebagai akibat tidak harmonisnya hubungan antara suami istri.

2. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak kembali saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya, dan menyadari bahwa persaudaraan sesama muslim harus dibina kembali tanpa menyimpan dendam.

3. Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai. Kegagalan berumah tangga bisa dijadikan sebagai pelajaran dan pengalaman dalam kehidupan berumah tangga diwaktu mendatang.

Lalu siapakah yang berhak untuk memutuskan talak? Talak hanya berlaku jika suami yang berkata kepada istrinya, karena seorang laki - laki ketika memutuskan suatu hal telah dipikir secara matang dan hal ini berbanding terbalik dengan seorang perempuan karena cenderung menggunakan perasaan.

Baca juga : Pengertian HAM, Ragam HAM, Pelanggaran HAM Berat, Cara memajukan HAM, Yang memajukan HAM

Demikian pembahasan mengenai talak, mungkin kata - kata dari kalimat di atas sedikit membingungkan dan apabila terdapat suatu kesalahan mohon untuk segera menyampaikan pada kolom komentar dan saya mohon maaf. Selamat belajar jangan lupa share ke teman - teman jika artikel ini membantu.

17 Responses to "Penjelasan lengkap mengenai talak dalam agama islam"

Apzahra said...

Wah makasih nih gan sangat bermanfaat sekali buat saya yang sudah berkeluarga

Admin S.D.S said...

Ane baru tau min arti talak ternyata ada 2 macam, yaitu sarih dan kinayah. Nambah ilmu lagi nih... Semoga ane ga pernah melafalkan 2 kalimat itu kelak 😊👌

www.amaterasublog.com

Apzahra said...

Makasih gan sangat bermanfaat sekali buat saya , yang sudah berkeluarga

Hariyanto said...

Wahh ini nih yg sy cari2 dn pd akhirny menemukanny dsni, #thanks

Harun Zain said...

Jadi tau lafal talak, thanks

Ownlyric said...

thanks gan pelajaran nya.. ini pelajaran Fiqh bukan. ya

Afif Sarifudin said...

Sama-sama, semoga bermanfaat.

Sahril Fadila said...

Kalau kita keceplosan ketika emosi dan mengucapkan kalimat talak itu sah tidak talaknya?

M Rizky R said...

semoga kelak kalau sudah menikah jangan sampai kejadian hal seperti itu.

basic arsitek said...

Nice info gan

Fajar Subiantoro said...

Bermanfaat infonya . Thanks admin

Fajar Subiantoro said...

Thanks gan infonya bermanfaat

Fajar Subiantoro said...

Nahhh ini nih yang saya cari . Makasih gan

Gudang said...

trimakasih gan bermanfaat ni buat nambah ilmu

Unknown said...

berarti talak 3 kali kalau berbeda waktu masih bisa nikah kalau akad lagi gan? kalau yang ga boleh rujuk kecuali pada nikah lagi dahulu itu apa gan? lupa

Sukardi said...

Makasih bro..
Bermanfaatt

Adlie Rafqie said...

Wah ilmu hidup banget nih hehe

Post a Comment

Note : Dilarang melakukan promosi dan komentar yang mengandung unsur sara, ras, agama, kontroversi dan pornografi.

Iklan Tengah Artikel 2